KUNINGAN, DjalapaksiNews – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno S. Sos., M. Sj., menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Rabu (20/8/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp117,5 miliar.
Usai dimintai keterangan, Beni memberikan penjelasan terkait posisinya dalam proyek tersebut. Ia menegaskan sejak awal menolak menandatangani dokumen serah terima pekerjaan karena kondisi di lapangan tidak sesuai dengan kontrak.
“Ketika saya menjabat, progres pekerjaan masih jauh dari selesai. Hasil pengecekan tim hanya mencapai sekitar 60 persen, bahkan maksimal 80 persen. Artinya jelas belum tuntas,” ungkap Beni.
Menurutnya, hasil serupa juga ditemukan Inspektorat yang melakukan pemeriksaan di lapangan. Bahkan, kata Beni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat ikut memantau perkembangan proyek.
“Inspektorat sudah menegaskan belum selesai. Jadi bukan hanya saya yang bicara,” ujarnya.
Beni menyebut ada perbedaan besar antara dokumen administrasi dengan realisasi pekerjaan. Meski sejumlah pihak seperti pengawas, konsultan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah menandatangani dokumen, ia tetap menolak.
“Saya tidak mau tanda tangan karena risikonya jelas. Lebih baik saya tolak meski ditekan,” tegasnya.
Ia juga mengaku menunjuk kuasa hukum pribadi untuk mendampinginya, sekaligus mengajukan permohonan perlindungan hukum karena terus didesak agar menandatangani dokumen.
“Arahan kuasa hukum jelas yaitu jangan tanda tangan karena itu bisa menyeret saya pada masalah hukum,” kata Beni.
Menurutnya, nilai proyek yang besar membuatnya harus lebih berhati-hati. Ia menegaskan sikapnya konsisten menolak selama pekerjaan belum selesai.
“Faktanya memang belum rampung, meskipun belakangan kontrak diperpanjang lewat adendum,” ujarnya.
Hingga kini, pihak Kejari Kuningan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan. Publik masih menanti apakah kasus proyek PJU “Kuningan Caang” ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
(A. Sulis)