KUNINGAN, DjalapaksiNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit di salah satu Bank BUMN di Kuningan periode 2023–2024. Tersangka tersebut berinisial IS, yang berperan sebagai pihak ketiga atau eksternal.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Ikhwanul Ridwan, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/8/2025).
“IS ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tersangka TIM, pejabat kredit atau relationship manager bank terkait. Keduanya diduga bekerja sama dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp415.943.690,” ujar Brian.
Ia menegaskan, penetapan IS merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap tersangka TIM. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, keduanya juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor.
Sebagai langkah hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat.
“Penahanan ini untuk memberikan efek jera dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Brian.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor perbankan yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Kuningan.
(A. Sulis)



























