KUNINGAN, DjalapaksiNews – H+4 setelah perhelatan Kuningan Fair 2025 yang digelar PT Greenlite Kreasi Media dalam rangka Hari Jadi Kuningan ke-527 di Open Space Galeri (OSG)Linggarjati, arena pameran justru berubah menjadi lautan sampah. Plastik, sisa makanan, hingga botol minuman dibiarkan menumpuk dan membusuk, menimbulkan bau busuk menusuk hidung.
Ironisnya, setiap pedagang dipungut biaya kebersihan dan listrik Rp20 ribu per hari di luar sewa lapak yang tinggi. Fakta di lapangan memperlihatkan, biaya itu tidak berbanding lurus dengan pelayanan. Sampah tetap berserakan, dan tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab mengangkutnya pasca acara.
“Kalau setiap hari ada pungutan kebersihan, mestinya tidak ada sampah yang dibiarkan menumpuk. Ini jelas merugikan pedagang sekaligus mencoreng wajah Kuningan Fair,” ujar Rudi (44), salah satu pedagang OSG yang juga ikut berjualan di Kuningan Fair 2025, Sabtu (13/9/2025).
Panitia sejak awal menargetkan 200 ribu pengunjung, namun data yang terkonfirmasi hanya sekitar 35 ribu orang jauh dari ekspektasi, bahkan tidak seramai tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya. Pedagang pun mengeluhkan sepi pembeli, mahalnya sewa, dan pungutan harian yang terasa seperti beban tanpa manfaat.
Pertanyaan publik kini mengeras, siapa yang harus bertanggung jawab atas gunungan sampah ini? PT Greenlite Kreasi Media selaku pelaksana yang memungut biaya? Atau Pemkab Kuningan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang punya kewenangan kebersihan? Hingga kini, kedua pihak sama-sama diam.
Mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, penyelenggara kegiatan wajib memastikan pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan. Fakta bahwa tumpukan sampah masih dibiarkan hingga membusuk, bukan hanya menunjukkan kelalaian, tetapi juga pelecehan terhadap regulasi.
Alih-alih menjadi pesta rakyat dan ajang promosi UMKM, Kuningan Fair 2025 justru meninggalkan warisan pahit yang selalu berulang, sampah, kekecewaan pedagang, dan pertanyaan besar tentang transparansi pungutan serta akuntabilitas penyelenggara.
(A. Sulis)