Anggota Komisi XII DPR, H. Rokhmat Ardiyan: Penguatan Regulasi untuk Pengawasan Haji Furoda itu Penting

H Rokhmat Ardiyan

KUNINGAN – //DJALAPAKSI NEWS// Sebagai anggota Tim Pengawas (Panwas) Haji DPR RI, H. Rokhmat Ardiyan menyatakan dukungannya terhadap penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan haji furoda (haji non-kuota) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dukungan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya kasus kegagalan keberangkatan jemaah haji melalui jalur non-kuota pada tahun 2025 ini.

 

Kapoksi Komisi XII itu menjelaskan, bahwa haji furoda merupakan program yang dijalankan berdasarkan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi, sehingga kewenangan penerbitan visa sepenuhnya berada di tangan otoritas setempat.

 

“Ya, soal haji furoda ini bersifat undangan dari Saudi. Tentunya, proses visa sepenuhnya menjadi kewenangan mereka. Namun, kita harus memastikan bahwa jemaah Indonesia tidak dirugikan akibat ketidakpastian ini,” jelas H. Rokhmat Ardiyan, Minggu (1/6).

 

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan, bahwa pelaksanaan haji furoda kerap menimbulkan persoalan serius. Terutama menyangkut calon jemaah dan biro perjalanan. Banyak mencuat laporan, bahwa jemaah telah membayar biaya penuh. Namun, belakangan gagal berangkat lantaran visa tidak kunjung terbit.

 

“Dampaknya sangat besar. Pertama, jemaah kehilangan kesempatan berhaji. Kedua, biro travel yang sudah menyiapkan akomodasi seperti tiket, hotel, dan transportasi akhirnya menanggung kerugian finansial yang tidak bisa dibilang sedikit,” paparnya.

 

Menyikapi hal ini, H. Rokhmat Ardiyan mengungkapkan, dirinya meyakini betul, bahwa teman-teman legislator yang duduk di Komisi VIII bakal mempercepat revisi UU No. 8 Tahun 2019 untuk memasukkan ketentuan khusus terkait haji furoda. Tentu, tujuannya agar kedepan tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Terutama jemaah yang telah mengeluarkan biaya cukup besar.

 

” Tentu, ini menjadi bahan evaluasi penting. Kita perlu mengatur secara jelas mekanisme haji furoda dalam revisi UU agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah kita,” tegas politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Selain itu, Rokhmat Ardiyan juga menekankan pentingnya tanggung jawab biro perjalanan dalam mengembalikan dana jemaah. Apabila di kemudian hari, terjadi kegagalan pemberangkatan. Ia juga mendorong upaya diplomasi intensif antara pemerintah Indonesia dan kerajaan Arab Saudi untuk memastikan koordinasi yang lebih baik dalam penyelenggaraan haji furoda.

 

“Ke depan, saya yakini betul bahwa Pemerintah Indonesia bakal memperkuat lobi dengan otoritas Saudi agar haji furoda bisa berjalan tertib, terkoordinasi,

dan minim risiko bagi jemaah kita, tentunya,” pungkas suami dari Hj. Dian Marina Puspita itu.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyelenggaraan haji furoda dapat lebih terjamin, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia.