Kuningan,-Kabar gembira datang untuk masyarakat Kabupaten Kuningan dan Jawa Barat. Salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Dimas, beserta istrinya asal Maleber, Kabupaten Kuningan, bersama 9 orang korban lainnya yang sebelumnya menjadi korban perdagangan orang di Kamboja, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Hal tersebut Disampaikan Langsung Oleh Penasehat Kapolri Andi Gani Nena Wea. (AGN)
“Para korban kini telah berada di Tanah Air dan akan kembali ke Kabupaten Kuningan serta daerah lainnya di Jawa Barat dalam kondisi selamat.” Ungkap AGN

proses penjemputan Dimas dilakukan secara langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, S.H., serta pihak keluarga dan pendaping dari MPK.
Tim penjemputan akan diberangkatkan pada Jumat pukul 13.00 WIB, dengan tujuan Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta, sebagai bagian dari proses pemulangan dan pendampingan korban.
Penasihat Kapolri, Andi Gani Nena Wea, S.H., M.H., menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kuningan, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas asal-usul dan prosedurnya.
Ia menegaskan, apabila ada tawaran kerja ke luar negeri,
“Masyarakat diharapkan datang dan berkonsultasi terlebih dahulu ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten atau kota, guna menghindari praktik perdagangan orang yang merugikan dan membahayakan keselamatan.” Ujarnya.
Kepulangan para korban ini menjadi harapan baru sekaligus pengingat pentingnya kewaspadaan bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
(H.Aboy)












