KUNINGAN, DjalapaksiNews – Tim Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan penggeledahan di rumah seorang pegawai bank pelat merah yang menjadi tersangka kasus dugaan fraud. Penggeledahan berlangsung pada Kamis (2/10/2025) pagi hingga sore di Jalan Dadap No. 96, Perumahan Alam Asri, Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan.
Dalam prosesnya, aparat kejaksaan turut didampingi oleh dua anggota TNI serta Ketua RT 27 RW 007 setempat. Kehadiran unsur TNI dan perangkat lingkungan itu disebut sebagai bentuk pengamanan sekaligus memastikan transparansi jalannya penggeledahan.
Deni Ketua RT 27 RW 007, yang turut hadir mendampingi, membenarkan bahwa dirinya diminta langsung oleh aparat kejaksaan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
“Saya ditelpon oleh pihak kejaksaan agar hadir dan mendampingi proses penggeledahan ini, supaya jelas dan transparan di mata warga,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, rumah tersangka menjadi salah satu lokasi yang dianggap penting dalam pengembangan perkara. Dari rumah tersebut, tim penyidik disebut-sebut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana fraud.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait detail barang bukti yang berhasil disita maupun perkembangan status hukum tersangka. Sejumlah warga sekitar yang menyaksikan jalannya penggeledahan mengaku terkejut, mengingat tersangka dikenal sebagai pegawai bank yang cukup lama menetap di kawasan tersebut.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari langkah lanjutan kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan fraud yang melibatkan oknum pegawai bank pelat merah di Kuningan. Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(A. Sulis)