KUNINGAN, DjalapaksiNews – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan seorang pegawai bank plat merah berinisial RMP (32) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini diumumkan pada Kamis (2/10/2025) di Kantor Kejari Kuningan.
Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., menjelaskan bahwa RMP yang menjabat sebagai Relationship Manager Priority Banking ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“RMP sudah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah diperiksa sebagai tersangka, penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ujar Brian.
Menurut Kejari, modus yang dilakukan RMP terkait dengan jabatannya yang memberikan layanan eksklusif kepada nasabah prioritas. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp9,475 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kejari Kuningan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi di sektor perbankan.
(A. Sulis)