KUNINGAN, DjalapaksiNews – Polemik sengketa lahan di Dusun Sukamanah, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, semakin menyita perhatian publik. Setelah kuasa pemilik tanah Irene Lie, Abidin SE, menegaskan bahwa lahan tersebut telah diakui resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), kini giliran praktisi hukum Abdul Haris, SH, yang angkat bicara.
Abdul Haris menilai jalur menuju kawasan Tenjo Laut Palutungan tidak bisa dianggap sepele karena status kepemilikannya sudah sah secara hukum. Ia menegaskan, langkah pemerintah daerah untuk mengkaji ulang status tanah justru dapat menciptakan ketidakpastian hukum baru.
“Menurut hemat saya, itu jangan dianggap sepele jalur yang menuju Tenjo Laut Palutungan, karena sudah sah dan sudah ada kepemilikannya. Maka dari itu, satu-satunya jalan Pemda adalah melakukan upaya hukum melalui sidang TUN dengan BPN sebagai pihak tergugat,” ujarnya, Selasa (1/10/2025).
Menurutnya, dalam sistem pertanahan nasional, keputusan BPN terkait hak atas tanah merupakan objek tata usaha negara. Artinya, bila Pemda tidak sependapat dengan pengakuan atau sertifikat tanah yang telah diterbitkan, jalur hukum yang konstitusional adalah menggugat BPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan dengan membentuk tafsir administratif baru.
“Pemda tidak bisa sekadar mengabaikan atau menunda hasil pengakuan BPN. Jika keberatan, ya gugat BPN, bukan menekan pemilik tanah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian Pemda Kuningan agar tidak terjebak dalam tindakan maladministrasi. Mengabaikan hasil musyawarah resmi dan pengakuan BPN tanpa dasar hukum yang jelas, kata dia, justru dapat memunculkan pelanggaran hukum baru.
“Pemerintah harus menghormati hasil musyawarah dan keputusan BPN. Jangan sampai muncul kesan intervensi administratif terhadap lembaga negara lain,” ucapnya.
Abdul Haris berharap Pemda segera menempuh jalur hukum yang benar agar kepastian hukum terjaga dan konflik sosial di lapangan bisa dihindari. “Kalau memang merasa dirugikan, silakan gugat ke PTUN. Itu mekanisme yang elegan dan konstitusional. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut dan menimbulkan keresahan masyarakat,” pungkasnya.
(A. Sulis)