OPINI  

Moratorium Perumahan Kuningan, Solusi Yang Justru Menambah Masalah

KUNINGAN, DjalapaksiNews – Sejak 31 Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten Kuningan memberlakukan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur. Alasan yang dikedepankan adalah menjaga keseimbangan tata ruang, mencegah kota semakin sesak, dan melindungi ruang terbuka yang kian menyempit. Sekilas, kebijakan ini terlihat sebagai langkah berani. Kota seolah diselamatkan dari gempuran pembangunan yang tidak terkendali. Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, moratorium ini justru lebih banyak menimbulkan pertanyaan ketimbang jawaban.

Masalah utama ada pada dasar hukum kebijakan tersebut. Moratorium hanya dituangkan dalam bentuk surat edaran bupati, bukan regulasi yang kokoh seperti Peraturan Bupati atau revisi RTRW dan RDTR. Padahal, penataan ruang daerah seharusnya berlandaskan aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Bagaimana mungkin hak dasar masyarakat terhadap hunian layak hanya digantung dengan secarik surat edaran? Lebih ironis lagi, kebijakan ini bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang justru mewajibkan pemerintah daerah menyediakan rumah untuk rakyat.

Kontradiksi lain muncul di lapangan. Kota memang relatif terkendali, tetapi pembangunan perumahan tidak berhenti begitu saja. Para pengembang beralih ke wilayah pinggiran seperti di Kecamatan Jalaksana, Garawangi, Mandirancan, dan wilayah Kecamatan lain di sekitar kota. Akibatnya, lahan pertanian produktif semakin tergerus. Desa yang semestinya menjadi penyangga justru dikorbankan. Apakah menyelamatkan kota harus berarti mengorbankan desa? Jika demikian, kebijakan ini tidak lebih dari sekadar memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain.

Yang lebih berbahaya, moratorium ini tidak diikuti dengan kebijakan lanjutan yang jelas. Tidak ada Perda, tidak ada Perbup, tidak ada revisi tata ruang. Kekosongan ini membuka ruang bagi praktik abu-abu, penyalahgunaan izin, bahkan potensi konflik hukum antara pemerintah dan pengembang.

Sementara itu, rakyat dipaksa menanggung akibatnya. Di kota, rumah sulit didapat karena izin ditutup. Di desa, rumah memang ada, tetapi jauh dari fasilitas dasar, rawan banjir, dan tidak jarang mengorbankan sawah yang seharusnya dilindungi. Pada akhirnya, rakyat harus memilih antara rumah yang tidak ada atau rumah yang tidak layak.

Sudah saatnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan berhenti bersembunyi di balik kebijakan setengah hati ini. Moratorium bukanlah solusi, melainkan jeda yang terlalu panjang dan tidak memberi kepastian. Jika memang serius ingin menata ruang, langkah yang harus dilakukan yaitu jelas segera revisi RTRW dan RDTR, dorong pembangunan rumah vertikal di pusat kota, selektif dalam mengeluarkan izin, dan berani menindak pengembang nakal yang hanya mengejar keuntungan tanpa membangun fasilitas publik.

Kebijakan publik seharusnya memberi kepastian dan arah, bukan kebingungan. Jika Pemkab tidak segera berbenah, Kuningan hanya akan mewariskan kota inti yang stagnan, desa yang semrawut, dan rakyat yang kehilangan haknya atas hunian layak. Moratorium perumahan ini, pada akhirnya, hanyalah simbol dari kebijakan tambal sulam yang menyisakan lebih banyak masalah daripada solusi.

(A. Sulis)

Oplus_16908288

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *