KUNINGAN, DjalapaksiNews — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan resmi melayangkan surat banding administratif kepada Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, terkait polemik penanaman kelapa sawit yang terus menuai kontroversi. Banding bernomor 114/E/VIII/2025 itu menuding pemerintah daerah gagal menegakkan aturan yang sudah diterbitkan sendiri.
IMM menyoroti Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 1 Maret 2025 yang berisi penghentian aktivitas sawit. Namun, di lapangan, distribusi bibit dan penanaman sawit oleh PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (PT KCSM) justru masih berlangsung.
“Larangan sawit itu mandek. Surat resmi hanya jadi dokumen tanpa tindakan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran oleh Dinas. Ini bentuk perbuatan melawan hukum secara pasif,” tegas Ketua IMM Kuningan, Renis Amarulloh.
IMM juga mengkritik Surat Edaran Bupati Nomor 500.3.3.2/5/Perekonomian tanggal 1 Agustus 2025 yang mereka anggap hanya memperlemah larangan. Jika surat keputusan bersifat final dan mengikat, maka edaran hanyalah imbauan tanpa sanksi hukum. “Bupati bukannya mempertegas, malah mengaburkan substansi larangan. Ini ironis,” tambah Renis.
Dalam tuntutannya, IMM meminta Bupati untuk:
- Menegakkan penuh larangan sawit sesuai keputusan 1 Maret 2025.
- Menjatuhkan sanksi tegas kepada PT KCSM, minimal denda atau kewajiban reboisasi.
- Membentuk satgas bersama masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan larangan.
- Melakukan reboisasi maksimal tiga pekan setelah permohonan diajukan.
IMM menegaskan langkah banding administratif ini merupakan prosedur resmi sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika tuntutan diabaikan, IMM siap membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
IMM menilai, mandeknya penegakan larangan sawit memperlihatkan lemahnya komitmen Pemkab Kuningan. “Kalau Pemkab terus diam, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bukti nyata bahwa hukum dan lingkungan dikorbankan,” tandas IMM.
(A. Sulis)