KUNINGAN, DjalapaksiNews – Realisasi pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Kuningan hingga awal semester II 2025 baru menyentuh Rp624 juta atau sekitar 31 persen dari target Rp2 miliar yang tercantum dalam Rancangan APBD 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan H.M. Nurdijanto melalui Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, M. Khadafi Mufti, mengakui target tersebut menantang karena potensi riil saat ini berada di kisaran Rp1,2 miliar.
“Target Rp2 miliar ini sudah menjadi kesepakatan Pemda dan DPRD. Kami akan berupaya maksimal meski ada dinamika dan kekurangan di lapangan,” kata Khadafi, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan SK Bupati, terdapat 190 titik parkir tepi jalan umum dan empat titik parkir khusus, yakni di RS 45, RS Bandorasa, Puspa Siliwangi, dan Puspa Langlangbuana. Potensi tambahan diperkirakan terbuka setelah kontrak parkir RS Bandorasa berakhir pada Oktober 2025.
Untuk pasar, pengelolaan parkir umumnya dilakukan desa melalui kontrak tahunan. Khadafi mencontohkan Pasar Cilimus yang sebelumnya hanya menyetor sekitar Rp70 juta, kini hampir tembus Rp100 juta.
Sementara area wisata menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan. Dishub mendorong pembentukan tim survei potensi, pengawasan, dan penindakan perparkiran yang melibatkan dinas terkait, aparat penegak hukum, hingga Satgas Saber Pungli.
“Tujuannya agar potensi PAD yang bocor bisa terawasi maksimal. SK tim sedang kami proses agar sesuai target kenaikan PAD,” ujarnya.
Tarif parkir di Kuningan mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2024, turunan PP No. 35 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2022. Untuk parkir tepi jalan umum, tarif ditetapkan Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. Parkir insidental dikenakan Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil, sementara parkir khusus seperti di Puspa Siliwangi dipatok maksimal Rp13.000 per 24 jam untuk mobil.
Khadafi mengingatkan, pengelola yang memungut tarif di atas ketentuan wajib berkoordinasi dengan Dishub.
(A. Sulis)














