KUNINGAN, DjalapaksiNews – Puluhan kasus sengketa konsumen di Kabupaten Kuningan berhasil diselesaikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanpa memungut biaya sepeser pun. Hingga Agustus 2025, tercatat 37 perkara antara konsumen dan pelaku usaha telah ditangani, sebagian besar melalui jalur mediasi.
Ketua BPSK Kuningan Eris Rismaya melalui Wakil Ketua BPSK, Nana Juhana, menegaskan lembaganya hadir untuk memberikan solusi adil bagi semua pihak sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami mengutamakan mediasi karena itu cara paling bijak dan tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang. Semua pihak saling menghormati, saling menguntungkan, dan yang terpenting gratis,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Kasus yang masuk ke BPSK Kuningan beragam, mulai dari persoalan keuangan hingga perumahan. Nana mencontohkan, salah satu sengketa perumahan yang sempat memanas akhirnya bisa diselesaikan setelah konsumen dan pengembang duduk bersama.
“Selama masih ada komunikasi, insyaallah masalah bisa selesai baik-baik. Kami juga sekaligus memberikan edukasi agar sengketa tidak berlarut-larut,” katanya.
BPSK Kuningan tak hanya menerima laporan dari wilayah setempat. Sengketa dari luar daerah juga bisa ditangani, asalkan di wilayah pelapor belum ada BPSK. Di Jawa Barat, saat ini terdapat sekitar 17 BPSK yang aktif, termasuk di Kuningan, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.
“Harapan kami, BPSK selalu menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa tanpa jalur hukum yang rumit. Prinsipnya, win-win solution yang membawa keberkahan bagi semua pihak,” tutur Nana.
(A. Sulis)














