KUNINGAN, DjalapaksiNews – Di tengah gencarnya pemerintah bicara penegakan hukum dan tata ruang, kasus bangunan permanen milik bos SPBU Jalaksana yang berdiri di atas badan sungai justru terbengkalai. Meski bukti pelanggaran sudah jelas dan telah ditinjau langsung oleh Pemerintah Desa serta Kecamatan Jalaksana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuningan terkesan memilih diam.
Bangunan tersebut berdiri tepat di atas aliran sungai, zona yang harusnya secara hukum wajib steril. Pelanggaran ini jelas melanggar garis sempadan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Lebih dari sekadar melanggar aturan, keberadaannya berpotensi merusak ekosistem dan memperparah risiko banjir.
Namun, hingga Minggu (10/8/2025), tidak ada tindakan nyata. Upaya konfirmasi redaksi DjalapaksiNews kepada Satpol PP Kuningan tidak membuahkan jawaban. Bahkan, ketika menghubungi Kasi MP Kecamatan Jalaksana yang sebelumnya ikut meninjau lokasi, pesan konfirmasi juga tak mendapat balasan. Sikap diam ini kian memunculkan pertanyaan publik apakah Satpol PP Kuningan tidak punya keberanian menindak pelanggaran yang melibatkan pemilik modal besar?
“Kalau rakyat kecil yang melanggar, pembongkaran bisa dalam hitungan hari. Tapi kalau pengusaha besar, seperti ada karpet merah,” sindir seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi ujian moral dan integritas Satpol PP Kuningan. Diam berarti membiarkan dugaan ketidakadilan hukum terus hidup. Dan jika itu yang terjadi, maka bukan hanya wibawa aturan yang runtuh, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di daerah ini.
(A. Sulis)












