KUNINGAN, DjalapaksiNews – Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan terkait pencatatan akta kelahiran bagi anak dari pasangan nikah siri menuai protes keras dari aktivis masyarakat sipil.
Surat Edaran Disdukcapil bernomor 400.12.2/819/Disdukcapil tertanggal 4 Agustus 2025, yang mulai berlaku pada 11 Agustus mendatang, menetapkan bahwa anak dari pasangan nikah siri hanya dapat dicatat sebagai anak dari ibu saja tanpa mencantumkan nama ayah.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai kebijakan tersebut sangat diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta konstitusi negara.
“Negara tidak boleh menghukum anak atas kekurangan administratif orang tuanya. Ini bukan hanya kelalaian birokrasi, tapi bentuk kekerasan struktural yang diformalkan lewat surat edaran,” kata Uha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2025).
Menurut Uha, kebijakan tersebut jelas-jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa anak luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang ada pengakuan atau bukti sah.
“Jika Disdukcapil mengabaikan putusan MK, itu sama saja membangkang terhadap konstitusi,” tegasnya.
LSM Frontal juga menyebut bahwa hak anak atas identitas dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 27 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, pencantuman nama ayah dalam akta kelahiran bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara.
Uha juga menyoroti legalitas surat edaran tersebut, yang menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bukan produk peraturan perundang-undangan.
“Surat edaran tidak setara dengan Perda atau Perbup. Kalau dipakai untuk menolak hak sipil warga, itu cacat hukum dan bisa digugat ke PTUN,” tambahnya.
Ia menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum jika ada warga yang dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Lebih jauh, Uha mengkritik pendekatan represif negara terhadap kelompok rentan yang menikah siri karena keterbatasan akses hukum dan ekonomi. Menurutnya, negara semestinya hadir sebagai pelindung, bukan penghakim.
“Anak-anak hasil nikah siri tetap warga negara yang sah. Mereka tidak boleh diperlakukan sebagai kelas dua,” katanya.
LSM Frontal mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan segera mencabut surat edaran tersebut dan menyusun kebijakan baru yang lebih adil dan konstitusional.
“Kalau surat ini tidak ditarik, ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal keberanian publik melawan ketidakadilan,” tutup Uha.
(A. Sulis)












