KUNINGAN, DjalapaksiNews, – Jaringan WiFi ilegal atau yang biasa dikenal sebagai RT/RW Net tanpa izin kini menjamur di berbagai penjuru Kabupaten Kuningan. Tanpa izin penyelenggaraan telekomunikasi, tanpa badan hukum, dan tanpa kewajiban perpajakan, jaringan-jaringan ini beroperasi seolah legal, bebas, leluasa, dan bahkan “kebal”.
Yang menjadi pertanyaan besar, ke mana pemerintah daerah Kuningan?
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kuningan seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengatur dan mengawasi praktik penyelenggaraan jaringan internet di daerah. Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun tindakan penertiban, tidak ada investigasi terbuka, bahkan tidak ada pernyataan sikap yang menegaskan bahwa negara hadir dalam persoalan ini.
Pemerintah Daerah Kuningan melalui Diskominfo dan Satpol PP seolah memilih untuk berpaling, menutup mata, atau malah bermain aman. Padahal, praktik ilegal ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyangkut potensi kecelakaan kerja, kerugian negara, dan pelanggaran hukum telekomunikasi.
Kita tidak bicara soal akses internet di pelosok, tapi tentang bisnis internet yang beroperasi komersial tanpa regulasi. Mereka menarik iuran rutin dari masyarakat, menjual bandwidth tanpa izin, bahkan menggunakan fasilitas publik, seperti tiang listrik PLN dan tiang Telkom tanpa kontrak resmi.
Apakah ini dibiarkan karena ketidaktahuan? Atau karena sudah menjadi rahasia umum yang disengaja tidak ditindak?
Peristiwa tragis seperti kematian seorang teknisi jaringan ilegal di Kecamatan Ciawi Gebang akibat tersengat listrik saat memasang kabel, adalah sinyal bahaya yang sangat nyata. Tapi apakah nyawa harus terus menjadi taruhan sebelum pemerintah daerah bertindak?
Padahal semua sudah jelas dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Siapa pun yang menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 600 juta. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 juga membuka ruang legal bagi RT/RW Net untuk mendaftar resmi, asal ada kemauan.
Yang terjadi hari ini di Kuningan justru sebaliknya, tidak ada kemauan politik dari pemerintah daerah untuk menegakkan aturan.
Lebih ironis lagi, banyak pelaku jaringan ilegal ini justru merasa aman karena “mengaku sudah koordinasi” dengan pihak tertentu. Bila ini benar, maka bukan hanya pembiaran yang sedang terjadi, tetapi indikasi keterlibatan oknum dalam melindungi bisnis ilegal.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Kuningan berani bersih-bersih, bukan sekadar berwacana digitalisasi tanpa mengurus fondasi hukumnya. Penegakan aturan bukan hanya untuk pengusaha besar. Justru dari skala kecil yang tampak “sepele” inilah muncul pembusukan tata kelola daerah jika terus dibiarkan.
Pemerintah yang sehat adalah pemerintah yang tidak takut menegakkan aturan walau pada usaha kecil sekalipun.
(Red)












