KUNINGAN, DjalapaksiNews, – Tragedi maut menimpa A, warga Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan, saat sedang memasang kabel internet di tiang milik PLN wilayah Kojengkang, tadi sore. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga membuka tabir gelap praktik penyediaan jaringan internet yang diduga ilegal dan tak tersentuh hukum.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyebut kejadian tersebut sebagai bukti konkret dari pembiaran yang berlangsung lama oleh aparat dan instansi terkait. Ia menilai, praktik penyediaan layanan internet secara ilegal telah menjamur di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan, memanfaatkan tiang PLN tanpa izin resmi, dan beroperasi di luar pengawasan hukum.
“Ini bukan kecelakaan kerja biasa. Ini adalah hasil dari kelalaian yang dibungkus pembiaran. Tiang negara digunakan seenaknya, pekerja disuruh tanpa perlindungan, dan tak ada yang bertanggung jawab. Negara ke mana?” ujar Uha, Sabtu (2/8/2025).
A diketahui sebagai pemilik Panama Sound dan juga kakak dari Sekretaris Desa Sidaraja. Saat insiden terjadi, ia tengah memasang kabel jaringan WiFi. Camat Ciawi, Solihin, membenarkan bahwa korban merupakan warga Sidaraja dan meninggal saat melakukan instalasi jaringan di tiang listrik milik negara.
Uha menegaskan, tiang milik PLN bukan aset bebas pakai. Ia mengutip regulasi seperti UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Permen ESDM No. 36 Tahun 2013, serta PP No. 14 Tahun 2012, yang secara tegas melarang pemanfaatan infrastruktur kelistrikan untuk keperluan lain tanpa izin resmi dari pemegang IUPTL, yakni PLN.
“Sekalipun ada NIB, sekalipun kerja sama dengan provider besar, tetap tidak bisa menggunakan tiang milik negara tanpa izin tertulis. Itu pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah. Menurutnya, kejadian ini adalah cermin dari ketidakhadiran negara dalam melindungi rakyatnya dari praktik bisnis yang abai terhadap keselamatan kerja.
“Korban tidak dilengkapi alat pelindung, tidak ada SOP kerja, tidak ada pengawasan. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal nyawa manusia yang dipertaruhkan demi untung,” tambahnya.
LSM Frontal akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum dan meminta Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar segera mengambil langkah investigatif terhadap seluruh praktik penyediaan layanan internet yang menggunakan infrastruktur negara tanpa izin.
“Kalau polisi diam, PLN diam, dan pemda tidak bergerak, maka mereka semua turut bertanggung jawab atas matinya satu nyawa hari ini,” kata Uha tegas.
Ia juga menyebut bahwa kabel liar yang bergelantungan di berbagai wilayah Kuningan adalah ancaman nyata bagi keselamatan warga. Selain mengganggu keindahan kota, kabel-kabel tersebut rawan menyebabkan korsleting hingga kebakaran.
“Kami ingin penertiban menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika ada oknum yang terlibat, mereka pun harus diproses hukum,” tegasnya lagi.
Uha menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum dan tidak segan membawa temuan ini ke tingkat nasional.
“Sudah cukup warga jadi korban. Jangan biarkan fasilitas negara dikuasai oleh pelaku usaha yang bermain di luar hukum. Ini bukan soal internet murah—ini soal keselamatan dan keadilan,” pungkasnya.
(A. Sulis)












