Bangunan di Atas Sungai Milik Bos SPBU Jalaksana Diduga Langgar Banyak Aturan, Pemerintah Diam?

KUNINGAN, DjalapaksiNews, – Sebuah bangunan permanen milik H. Heru, pengusaha ternama pemilik SPBU di Jalaksana, Kabupaten Kuningan, berdiri kokoh tepat di atas aliran sungai di wilayah Dusun 01 RT 01 RW 01, Desa Jalaksana. Meski jelas-jelas menyalahi fungsi sempadan sungai dan mengancam lingkungan sekitar, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan itu menempel pada pagar jembatan jalan dan menutupi bagian saluran air. Di musim kemarau saja aliran air tampak tersendat. Warga khawatir ketika musim hujan tiba, saluran akan tersumbat dan memicu banjir ke permukiman di sekitarnya.

Ironisnya, lokasi pelanggaran ini berada di permukiman padat dan jalan umum. Namun pemerintah desa dan dinas teknis justru terkesan bungkam. Tidak ada papan izin, tidak ada sosialisasi, dan tak terlihat pengawasan.

Ketua Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusuf Dandi Asih, mengecam keras pembiaran ini.

“Ini bukan sekedar pelanggaran kecil. Ini bentuk arogansi pemodal yang mengangkangi aturan lingkungan hidup. Dan yang lebih menyedihkan, pejabat-pejabat kita malah diam, seolah tak berdaya atau sengaja tutup mata,” tegas Yusuf, Jumat (1/8/2025).

Langgar Segudang Aturan

Keberadaan bangunan ini tidak hanya merusak aliran sungai, tetapi juga bertentangan dengan banyak peraturan, baik di tingkat nasional maupun daerah:

🔹 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air – Pasal 45: sempadan sungai wajib dilindungi, dilarang digunakan untuk bangunan atau permukiman.

🔹 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang – Pasal 29: sempadan sungai termasuk kawasan lindung yang harus bebas dari aktivitas mengganggu.

🔹 PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai – Pasal 5: mewajibkan perlindungan sempadan demi ekosistem dan mencegah bencana.

🔹 Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015:

• Sempadan sungai tanpa tanggul minimal 50 m (luar kota) dan 10 m (dalam kota)

• Sungai bertanggul: minimal 5 m dari kaki tanggul

🔹 Perda Provinsi Jabar No. 8 Tahun 2005 dan No. 20 Tahun 2014: melarang bangunan di sempadan sungai dan mengatur sanksi pidana.

🔹 Perda Kabupaten Kuningan No. 19 Tahun 2002: larangan eksplisit pembangunan di atas sungai dan saluran irigasi.

🔹 Perda No. 3 Tahun 2015 & RTRW Kuningan No. 26 Tahun 2011: menegaskan bahwa bantaran sungai adalah zona lindung, bukan zona bisnis.

Dengan tumpukan aturan ini, publik pun makin heran, mengapa tidak ada tindakan? Apakah ada kekebalan hukum bagi pemodal besar?

Desakan Penertiban Meningkat

MPK dan sejumlah warga kini mendorong pemerintah daerah untuk segera bertindak. Yusuf menyebut, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Satpol PP, Dinas PUTR, dan Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya akan membawa persoalan ini ke level provinsi bahkan kementerian.

“Ini bukan cuma soal bangunan, tapi soal keberanian menegakkan hukum secara adil. Kalau pemerintah terus diam, jangan salahkan rakyat kalau nanti bicara lebih keras,” ujar Yusuf menutup.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Jalaksana, Dinas PUTR Kuningan, dan pemilik bangunan H. Heru belum memberikan tanggapan resmi.

(A. Sulis)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *