OPINI  

Tender KSP Kuningan Fair Disorot: Hanya Empat Hari, Tanpa LPSE, dan Diduga Langgar Regulasi

KUNINGAN, DjalapaksiNews, — Pemerintah Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan tajam usai pelaksanaan tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Kuningan Fair 2025 yang dinilai penuh kejanggalan dan melanggar prinsip transparansi. Kritik keras datang dari Koordinator Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Oon Mujahidin atau akrab disapa OM Pecoy, yang menyebut tender tersebut cacat hukum dan sarat kepentingan terselubung.

“Kegiatan besar seperti Kuningan Fair seharusnya menjadi contoh keterbukaan. Tapi justru dilakukan dengan mekanisme manual, tertutup, dan tanpa pengumuman resmi di LPSE,” ujar Pecoy, Rabu (30/7/2025).

Tender Hanya 4 Hari, Alasan Tidak Masuk Akal

Pecoy mengungkap fakta mengejutkan ketika proses lelang KSP hanya dibuka selama empat hari, dan itupun tanpa menggunakan LPSE. Alasan yang digunakan pihak penyelenggara, menurutnya, justru semakin mempertegas adanya indikasi pengondisian.

“Katanya karena EO lokal tidak ada yang mendaftar, maka proses dipercepat dan dilakukan manual. Ini bukan alasan yang sah. Kalau tidak ada peserta, seharusnya lelang diulang, bukan dimodifikasi sesuka hati,” tegasnya.

Ia menyebut pendekatan seperti ini membuka celah persekongkolan tender, melanggar prinsip persaingan sehat, dan bertentangan dengan Pasal 77 Perpres 16 Tahun 2018 yang mewajibkan pengadaan dilakukan secara elektronik melalui LPSE.

Tak Ada Appraisal, Tak Ada Persetujuan DPRD

Lebih lanjut, OM Pecoy mengungkapkan bahwa dalam proses KSP ini juga tidak ditemukan dokumen appraisal independen untuk menilai nilai ekonomis aset daerah yang akan dimanfaatkan. Padahal, Permendagri 19 Tahun 2016 secara tegas mewajibkan penilaian ini.

“Tanpa appraisal, tidak ada jaminan bahwa aset daerah dimanfaatkan secara wajar. Belum lagi ketiadaan bukti persetujuan DPRD, yang membuat dasar legalitas KSP ini semakin rapuh,” katanya.

Kegiatan Capacity Building BKPSDM: Legal Tapi Layak Dievaluasi

Berbanding terbalik dengan KSP Kuningan Fair, kegiatan capacity building BKPSDM yang menelan hampir Rp200 juta justru ditenderkan secara terbuka melalui LPSE. Namun, OM Pecoy tetap menyoroti esensi dari kegiatan tersebut.

“Hanya dua jam pelatihan per hari, sisanya camping, kambing guling, hiburan malam. Apa manfaat konkret dari kegiatan seperti ini bagi ASN dan pelayanan publik?” sindirnya.

Menurut Pecoy, peserta kegiatan didominasi pejabat eselon II dan III, bukan ASN fungsional. Ia menilai hal ini bertentangan dengan semangat pemerataan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pola Terulang: Dominasi EO dan Potensi Konflik Kepentingan

Baik KSP maupun kegiatan pelatihan ASN melibatkan perusahaan event organizer (EO). OM Pecoy menyoroti pola ini sebagai tanda adanya kecenderungan pengondisian proyek kepada kelompok tertentu.

“Kalau semua kegiatan bernilai besar diarahkan ke EO, sementara prosedurnya tertutup atau dipermainkan, wajar jika publik mencium aroma kolusi,” tegasnya.

Ia meminta DPRD Kuningan segera membentuk tim khusus untuk menginvestigasi keterlibatan EO, proses penunjukan, dan hubungan dengan oknum di balik kebijakan tersebut.

Desakan: Hentikan Tender KSP dan Audit Menyeluruh

Oon mendesak Pemkab Kuningan segera menghentikan proses KSP yang dinilainya cacat prosedur dan berpotensi merugikan daerah secara hukum dan keuangan.

“Proses seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kalau dibiarkan jalan terus, bukan hanya rugi secara anggaran, tapi juga secara kepercayaan publik,” pungkasnya.

Ia juga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan capacity building dan meminta kepala daerah menunjukkan komitmen terhadap prinsip good governance, bukan justru membiarkan anggaran daerah digiring ke arah seremonial yang minim dampak.

(A. Sulis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *