KUNINGAN, DjalapaksiNews, – Tender pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) untuk penyelenggaraan Kuningan Fair 2025 resmi dimenangkan oleh PT Greenlite Kreasi Media, perusahaan yang berdomisili di Jakarta. Penetapan pemenang diumumkan secara internal usai rangkaian seleksi yang dimulai sejak 23 Juli 2025. Namun hingga kini, tidak ada dokumen hasil evaluasi peserta lain yang dipublikasikan, termasuk nilai teknis, penawaran keuangan, maupun dasar penilaian pemenang.
Kondisi ini memunculkan kritik tajam karena kegiatan KSP tersebut melibatkan pemanfaatan aset milik daerah dengan nilai kontribusi ekonomi yang signifikan, mulai dari skema bagi hasil, retribusi parkir, hingga pajak hiburan. Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan tegas menyatakan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi optimal bagi daerah.
Jika dokumen hasil evaluasi tidak dibuka, maka masyarakat tidak bisa menilai apakah pemilihan mitra ini sudah sesuai prinsip yang diatur dalam regulasi tersebut.
Proses Terbuka, Hasil Tertutup?
Dokumen tender yang diperoleh DjalapaksiNews menyebutkan bahwa mekanisme seleksi menggunakan sistem evaluasi nilai dengan komposisi 60% aspek teknis dan 40% aspek keuangan. Panitia menetapkan kontribusi tetap kepada Pemkab sebesar Rp50 juta, di luar skema bagi hasil dan kewajiban operasional lain seperti penyediaan wahana hiburan, panggung seni, stand UMKM, pengelolaan parkir, dan mendatangkan artis nasional.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satupun dokumen resmi seperti berita acara hasil evaluasi maupun publikasi nilai peserta yang diumumkan secara terbuka. Padahal, Pasal 17 ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan panitia pemilihan mempublikasikan berita acara evaluasi agar bisa diakses publik.
“Kalau prosesnya terbuka, kenapa hasilnya justru ditutup? Kami tidak tahu siapa peserta lainnya, seperti apa nilainya, dan kenapa bisa kalah,” ujar salah satu pelaku usaha lokal yang mengikuti tender.
Kuningan Tidak Kekurangan Vendor Berkapasitas
Penetapan PT Greenlite Kreasi Media sebagai pemenang yang berasal dari Jakarta memicu kekecewaan banyak pihak. Alasannya jelas: Kuningan sebenarnya tidak kekurangan vendor lokal yang memiliki kapasitas sama atau bahkan lebih baik dalam menyelenggarakan event berskala besar.
Banyak pelaku usaha di Kuningan telah berpengalaman menggarap konser nasional, festival budaya, hingga pameran berskala provinsi dengan nilai kontrak besar. Mereka memiliki jaringan vendor panggung, artis, hingga pengelola UMKM yang kuat, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi lebih luas bagi masyarakat Kuningan jika dilibatkan.
Regulasi pun mendukung keberpihakan kepada pelaku usaha lokal. Pasal 6 ayat (4) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa dalam pemilihan penyedia, pemda wajib memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pelaku usaha kecil dan/atau lokal. Dengan fakta bahwa vendor lokal yang berkapasitas banyak tersedia, keputusan memilih perusahaan luar daerah tanpa penjelasan yang transparan memunculkan dugaan kuat adanya arahan atau preferensi tertentu sejak awal proses.
Tak Ada Kanal Sanggahan, Potensi Langgar Prinsip Akuntabilitas
Kritik lain yang muncul adalah tidak adanya kanal sanggah atau mekanisme keberatan yang disediakan. Dokumen tender hanya dibagikan melalui Google Drive tanpa pengarsipan dalam LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang memiliki sistem pelaporan dan pengamanan.
Padahal, Pasal 55 Perpres 16/2018 secara jelas menyebutkan bahwa peserta berhak mengajukan sanggahan dalam jangka waktu tertentu apabila ada indikasi ketidakadilan dalam proses pemilihan. Ketidaktersediaan kanal sanggah ini melanggar prinsip akuntabilitas dan berpotensi mengarah pada praktik maladministrasi.
Lebih jauh, jika pemilihan mitra dilakukan dengan menutup akses informasi dan mengabaikan prinsip keterbukaan, hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pelanggaran Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara bisa dijerat pidana.
Desakan Dibuka Total: Nilai, Proses, dan Rekam Jejak
Sejumlah pengamat dan aktivis mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kuningan segera mengumumkan hasil evaluasi teknis dan keuangan seluruh peserta, termasuk alasan objektif penetapan pemenang. Selain itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani dengan pemenang juga harus dipublikasikan agar masyarakat mengetahui nilai kontribusi PAD yang dijanjikan.
“Kalau tidak ada yang disampaikan ke publik, masyarakat akan menilai ini bukan tender terbuka, tapi tender tertutup yang dikemas rapi,” tegas Oon Mujahidin, Koordinator Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kuningan.
Tender Kuningan Fair 2025 seharusnya menjadi contoh pengelolaan aset daerah yang profesional, akuntabel, dan berdampak bagi ekonomi lokal. Namun, pemilihan pemenang dari luar daerah tanpa transparansi hasil justru mengaburkan makna kompetisi dan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada Pemkab.
Dengan kapasitas vendor lokal yang sebenarnya memadai, pemda dituntut untuk membuka semua hasil evaluasi sekarang, bukan setelah dipertanyakan publik. Transparansi penuh adalah satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa proses ini bebas dari arahan, kolusi, atau kepentingan tertentu.
(A. Sulis)












