KUNINGAN, DjalapaksiNews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan tajam publik soal dugaan keberpihakan dalam kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral di media sosial.
Hipa Fahmi, Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kuningan, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan, langkah yang dilakukan dinas bukan untuk memihak, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menyikapi konflik yang menyeret pegawainya.
“Kami hanya berupaya mendamaikan. Kalau ada permasalahan rumah tangga, apalagi sudah sampai tahap pelaporan, kami panggil kedua belah pihak untuk dimediasi secara kekeluargaan. Harapannya tentu bisa rujuk, bukan malah memperkeruh,” ujar Hipa, Senin (21/7/2025).
Namun, tak semua upaya mediasi membuahkan hasil. Beberapa kasus bahkan berakhir buntu. “Kalau mediasi deadlock, kami tidak bisa memaksa. Kami serahkan kembali pada pribadi masing-masing. Tapi jangan salah kaprah, kami bukan berpihak, kami hanya melakukan tugas pembinaan,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul setelah muncul narasi liar di media sosial yang menyudutkan Disdikbud seolah memihak salah satu pihak dalam kasus perceraian ASN.
Menurut data yang dihimpun, hingga Juli 2025, tercatat 15 kasus perceraian terjadi di lingkungan ASN Dinas Pendidikan. Faktor pemicu bervariasi, mulai dari tekanan ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perselingkuhan dan perilaku tidak terpuji lainnya.
“Kami menangani kasus ini sesuai SOP. Prinsip kami, siapa pun yang mengadu, wajib kami tanggapi dan upayakan solusi terbaik. Ini bentuk kepedulian kami, bukan intervensi,” ujar Hipa.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi jalur utama yang ditempuh Disdikbud. “Kami mengedepankan mediasi, karena itu bisa jadi jalan damai. Tapi kalau memang tak bisa lagi dipertahankan, kami tidak bisa memaksa. Jalur hukum tetap hak pribadi.”
Hipa berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu mencerminkan fakta. “Jangan hanya baca satu sisi. Lihat prosesnya secara utuh. Kami di dinas justru ingin menjaga agar setiap masalah ASN bisa selesai dengan baik, tanpa merugikan siapa pun,” pungkasnya.
(A. Sulis)












