KUNINGAN, DjalapaksiNews, – Skandal penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank milik negara di Kabupaten Kuningan terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AS (47), yang menjabat sebagai mantan Kepala Unit, atas dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti kuat, menyusul hasil pemeriksaan intensif terhadap AS yang hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ungkap Brian Kukuh Mediarto, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Senin (21/7/2025).
Kasus yang menyeret AS ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana dua pejabat bank berinisial AN dan TIM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki peran dalam memuluskan penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit pada periode tahun 2023–2024.
AS disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.
Penyidik menduga terjadi pelanggaran sistemik dalam proses pemberian kredit yang sarat manipulasi data, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi gratifikasi.
“Kami akan terus dalami siapa saja yang terlibat. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang segera menyusul. Ini bukan akhir,” tegas Brian.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat bank pelat merah tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana penjara serta pengembalian kerugian negara.
(A. Sulis)












