OPINI  

MPK Soroti Lemahnya Penegakan SK Penghentian Sawit di Kuningan

Oplus_16777216

KUNINGAN, DjalapaksiNews – Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait penghentian sementara operasional perkebunan sawit di Kabupaten Kuningan. Padahal, Surat Keputusan (SK) penghentian telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati Kuningan. Namun, aktivitas sawit seperti penanaman, distribusi bibit, hingga penguasaan lahan disebut masih terus berlangsung di lapangan.

Hal itu diungkapkan Yudi Setiadi Sekretaris MPK, pada Jumat (18/7/2025). Dalam pernyataan tersebut, Yudi menilai lemahnya kontrol lapangan dan tidak adanya tindakan dari dinas teknis menjadi penyebab utama gagalnya implementasi SK tersebut.

“Ketika dua jenjang pemerintahan telah mengeluarkan keputusan resmi, namun pelaksanaannya diabaikan begitu saja, ini bukan semata soal kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang disengaja,” ujarnya.

Yudi mengungkap temuan keberadaan bibit sawit dalam jumlah besar yang masih disimpan di wilayah utara Kuningan. Bahkan, beberapa lokasi disebut masih melangsungkan aktivitas penanaman meski sudah ada larangan resmi.

Selain itu, Yudi menemukan pola kemitraan yang ditawarkan perusahaan kepada masyarakat dengan dalih skema inti-plasma atau agroforestri. Namun, pola ini dinilai tidak disertai kejelasan hukum, kontrak kerja sama, atau skema perlindungan yang memadai. Masyarakat disebut justru berisiko terjebak dalam ketidakpastian ekonomi dan hukum.

Yudi juga menyoroti praktik pengumpulan dokumen kependudukan dan pertanahan dari warga, seperti SPPT, KTP, KK, hingga sertifikat tanah, yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik ini dinilai dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya.

“Kepala desa diminta tidak gegabah menyerahkan aset desa dalam bentuk kerja sama jangka panjang tanpa izin bupati dan tanpa musyawarah dengan masyarakat,” tegas Yudi MPK dalam pernyataannya.

MPK juga mengingatkan bahwa permasalahan sawit tidak semata soal legalitas penanaman, tetapi menyangkut struktur penguasaan tanah, keberlanjutan ekologis, dan keadilan agraria. Kuningan dinilai memiliki fungsi ekologis vital sebagai daerah tangkapan air dan zona penyangga ekosistem hulu, sehingga seluruh aktivitas agribisnis harus mengedepankan prinsip kehati-hatian ekologis.

MPK mendesak pemerintah untuk menyusun kebijakan transisi yang adil bagi masyarakat yang sudah terlanjur menanam sawit. Solusi yang ditawarkan antara lain skema konversi komoditas, insentif pertanian berkelanjutan, dan pendampingan hukum serta teknis.

Lembaga tersebut juga mengusulkan pengembangan alternatif pengelolaan lahan tidak produktif, seperti pertanian agroekologis, tanaman pangan lokal, hortikultura organik, serta ekowisata berbasis desa.

MPK mengkritik sikap pasif dinas-dinas teknis seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tata Ruang, yang dinilai tidak melakukan langkah konkret di lapangan. Mereka juga menekankan bahwa investasi yang masuk ke daerah harus tunduk pada hukum, berpihak pada rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghormati kedaulatan desa.

(A. Sulis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *