OPINI  

IMM Kuningan: Pemkab Kuningan Diduga Lakukan Pembiaran Ilegal Perkebunan Sawit, Bentuk Perbuatan Melawan Hukum

KUNINGAN, DjalapaksiNews – Pemerintah Kabupaten Kuningan diduga kuat melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal perkebunan kelapa sawit yang seharusnya sudah dihentikan sejak Maret 2025. Hal ini diungkapkan secara tegas oleh Bendahara Umum PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan, Azmi Fauzan, yang menilai situasi ini sebagai bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

“Ini bukan lagi soal ketidaktahuan atau kekeliruan administratif. Kita bicara tentang potensi pelanggaran hukum serius yang dilakukan oleh institusi pemerintahan,” tegas Azmi, Kamis (17/7/2025).

Azmi menyebut bahwa Pemkab Kuningan sejatinya telah mengeluarkan kebijakan penghentian aktivitas perkebunan sawit tertanggal 21 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam situs resmi pemerintah, Kuningankab.go.id. Namun fakta di lapangan berkata lain hingga Juli, aktivitas perkebunan sawit justru meluas dan merambah ke berbagai wilayah baru di Kuningan, sebagaimana diberitakan media lokal.

“Ini artinya, Pemkab Kuningan tak hanya gagal menegakkan kebijakannya sendiri, tapi juga secara sadar membiarkan aktivitas yang sudah mereka larang untuk terus berlangsung. Ini adalah bentuk tindakan pasif yang merugikan masyarakat, dan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” ujar Azmi.

IMM Kuningan menilai, inkonsistensi antara keputusan formal dan praktik di lapangan tidak hanya menunjukkan lemahnya penegakan hukum, tapi juga menampar prinsip good governance dan asas-asas pemerintahan yang baik: kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Yang lebih berbahaya, lanjut Azmi, adalah dampak lingkungan dan sosial yang timbul akibat pembiaran ini. Aktivitas perkebunan sawit yang tidak didukung tata ruang dan izin lingkungan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Apakah Pemkab sengaja membiarkan aktivitas ini demi kepentingan tertentu? Atau memang sudah tidak mampu lagi mengontrol wilayahnya sendiri? Ini adalah pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka kepada publik,” tantang Azmi.

Ia pun menegaskan bahwa jika Pemkab tidak segera bertindak secara nyata, maka langkah hukum perlu diambil. Azmi menilai, ada cukup dasar untuk menggugat Pemkab Kuningan ke PTUN atas dasar kelalaian dan pembiaran terhadap aktivitas yang sudah secara resmi dilarang.

“Ini bukan soal prosedur semata. Ini soal integritas pemerintah daerah dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan teratur,” tegasnya.

IMM Kuningan mendesak agar Pemkab segera menghentikan seluruh aktivitas sawit yang bertentangan dengan hukum, serta membuka data perizinan secara transparan kepada publik. Jika tidak, dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa ini akan terus melekat dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Kuningan terkait dugaan pembiaran aktivitas sawit ilegal ini.

(A. Sulis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *