Belum Bisa Dipidana, Kasus RSUD Linggajati Harus Lewat Majelis Disiplin

KUNINGAN, DjalapaksiNews, – Laporan dugaan kelalaian medis yang menimpa RSUD Linggajati Kuningan resmi diterima Polres Kuningan. Beberapa tenaga kesehatan sudah dimintai keterangan, namun proses hukum belum bisa ditingkatkan karena harus melalui mekanisme profesi terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman SH MM, Kamis (17/7/2025), usai mendampingi Bupati memberikan keterangan pers terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

“Tenaga kesehatan memiliki jalur penyelesaian tersendiri. Harus melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) dulu. Dari situ baru bisa dilihat, apakah ada pelanggaran yang bisa dilanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.

Mahardika menegaskan, laporan dari keluarga pasien tetap sah diterima polisi, namun tidak bisa langsung diproses menjadi perkara pidana.

“Polres tidak bisa menolak laporan, tapi tidak bisa juga menetapkan tersangka sebelum ada hasil dari majelis. Prosedurnya sudah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 12 Tahun 2024,” jelasnya.

Dalam kasus RSUD Linggajati, Mahardika mengakui keluarga pasien dan kuasa hukumnya langsung menempuh jalur hukum pidana, tanpa terlebih dahulu melapor ke MDP. Namun hal itu tidak otomatis mempercepat proses hukum.

“Polisi hanya bisa melakukan penyelidikan awal. Tidak bisa ke tahap penyidikan sebelum ada rekomendasi dari Majelis. Ini aturan lex specialis,” katanya.

Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum pasien, Mahardika menyebut hal itu bagian dari langkah perdata. Sedangkan jika merujuk ke KUHP baru, ketentuan pidana terhadap profesi medis baru berlaku pada 2026.

Ia juga memastikan bahwa MDP bersifat independen dan berada di tingkat pusat, bukan daerah, sehingga netralitasnya dalam menilai kasus bisa diandalkan.

“Majelis yang akan menentukan apakah ada unsur pidana, perdata, atau pelanggaran etik. Jadi kita tunggu hasilnya, karena itu yang jadi dasar hukum berikutnya,” pungkasnya.

(A.Sulis)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *