KUNINGAN, DJALAPAKSI – Beberapa bulan terakhir, Desa Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang sempat ramai oleh adanya dugaan penyalahgunaan dana pemerintah Desa setempat.
Kepala Desa Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang, E. Dodi Nur, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kaur Keuangan berinisial AR yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menurut Dodi, permasalahan bermula pada pertengahan Agustus 2024, ketika AR Kaur Keuangan meminta stempel dan tanda tangan dengan alasan keperluan Pemindahan Buku (PinBuk) rekening bank.
Namun, setelah stempel diberikan, hingga akhir Desember 2024, tidak ada laporan pencairan yang masuk ke meja kepala desa, meskipun berulang kali ditanyakan.
Saat evaluasi APBDes 2024, pihak Kecamatan memberikan peringatan agar seluruh kegiatan segera diselesaikan sebelum akhir tahun. Namun, hingga 27 Desember 2024, belum ada realisasi pencairan dana.
Ketika ditanya, Kaur Keuangan dengan santai menjawab bahwa kegiatan akan dikerjakan pada Januari 2025, meskipun tahun anggaran sudah berakhir.
Kecurigaan semakin kuat ketika Kepala Desa bersama Sekdes melakukan pengecekan lebih lanjut. Dodi mendapatkan informasi bahwa seluruh dana sudah dicairkan tanpa sepengetahuan dirinya, Sekdes, maupun tim pelaksana desa. Bahkan, Kaur Keuangan diduga memalsukan tanda tangan kepala desa untuk melakukan pencairan.
Setelah dilakukan penelusuran terhadap bukti pencairan dari BPR, diketahui bahwa Kaur Keuangan telah mencairkan dana desa secara tunai maupun non-tunai dengan nilai mencapai Rp 200 juta dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2024. Beberapa transaksi juga diduga mengalir ke rekening pribadi atau keluarganya.
Ketika diminta pertanggungjawaban, AR Kaur Keuangan mengakui telah memalsukan tanda tangan kepala desa dan menyatakan siap mengembalikan dana yang digunakan.
Namun, pada 12 Januari 2025, ia justru mencabut surat pernyataan yang berisi kesanggupan pengembalian dana. Setelah itu, yang bersangkutan tidak lagi masuk kerja dan sulit dihubungi.
Situasi ini menyebabkan gangguan dalam roda pemerintahan desa, terutama terkait pencairan Dana Desa 2025. Kepala Desa berupaya merotasi Kaur Keuangan ke posisi lain agar dapat menunjuk pejabat baru. Namun, sebagian warga yang tergabung dalam Forum Warga menolak opsi ini dan menuntut pemberhentian dengan tidak hormat.
Kepala Desa menjelaskan bahwa jika Kaur Keuangan diberhentikan langsung, maka akan ada konsekuensi berupa tertundanya pencairan Dana Desa hingga statusnya resmi dinyatakan non-perangkat desa.
“Kami meminta maaf kepada masyarakat atas kemungkinan keterlambatan pembangunan akibat permasalahan ini. Kami akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegas Dodi.
Pemerintah Desa saat ini masih berkoordinasi dengan Kecamatan, DPMD, untuk menyelesaikan masalah ini, memastikan pengembalian dana desa yang hilang, serta melindungi kepentingan masyarakat. (Gung)